nasional

Download MitraDarat 2024 Terbaru: Aplikasi Panduan Mudik Gratis, Cara Daftar dan Persyaratannya

Selasa, 5 Maret 2024 | 19:05 WIB
Download MitraDarat 2024 Terbaru: Aplikasi Panduan Mudik Gratis, Cara Daftar dan Persyaratannya (Damri)

TITIKTEMU.CO - Download aplikasi MitraDarat 2024 dan pelajari cara mendaftar program mudik gratis beserta persyaratannya. Diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, program ini mempermudah proses pendaftaran melalui aplikasi resmi Kementerian Perhubungan.

Program mudik gratis MitraDarat telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahun 2024.

Dengan menggunakan aplikasi MitraDarat, masyarakat Indonesia dapat mendaftar untuk mendapatkan tiket mudik gratis dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mendaftar dan persyaratannya.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub Motis 2024, Link Daftar, Cara dan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2024

  1. Langkah pertama adalah mengunduh (download) aplikasi MitraDarat di AppStore atau PlayStore yang tersedia di akhir artikel.
  2. Kemudian, klik tombol ‘login’ dan masukkan alamat e-mail atau akun Google Anda.
  3. Setelah itu, masukkan nomor yang terhubung ke WhatsApp yang aktif. Tunggu hingga mendapatkan notifikasi kode one time password (OTP) dan masukkan jika diminta.
  4. Jika login berhasil, akan tampil pada dashboard aplikasi Mitra Darat.
  5. Selanjutnya, untuk memesan tiket mudik gratis MitraDarat 2024, klik ikon bertuliskan ‘Mudik Gratis’ lalu pilih tujuan mudik, pilih titik keberangkatan serta armada yang akan ditumpangi.
  6. Isi identitas diri penumpang dengan lengkap, lalu klik ikon ‘Selesaikan Pesanan’. Untuk mendapatkan tiketnya, klik ikon ‘Mudik Gratis' dan klik ikon ‘Tiketku’.

Jika langkah-langkah tersebut telah diselesaikan, terakhir pilih tiket yang telah dipesan dan klik tombol ‘Lihat Kode QR’.

Fungsi dari tampilan kode QR ini nantinya ditujukan kepada petugas yang ada di pos validasi untuk proses verifikasi tiket.

Syarat Pendaftaran Penumpang Mudik Gratis 2024

1. Calon penumpang diwajibkan memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Calon penumpang hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik.

3. Calon penumpang yang mengikuti program pulang pergi, maka pendaftaran arus balik dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2024 Bus dan Sepeda Motor, Cara Daftar dan Syarat

4. Calon penumpang hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila melewati jumlah hari tersebut, calon penumpang akan dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang.

Halaman:

Tags

Terkini