Proses mencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh daerah sesuai alamat KTP masing-masing.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dua dokumen itu adalah e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.
Untuk itu pemilih wajib tahu apa yang dimaksud dengan formulir model C itu. Formulir model C adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS yang berisi identitas pemilih dan TPS yang dituju.
Formulir model C atau undangan ini akan dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat paling lambat 3 hari sebelum Pemilu 2024.
Pemilih juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/ atau KLIK DI SINI.
Pemilih hanya perlu memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data sebagai pemilih termasuk lokasi TPS akan muncul.
Nantinya, kedua dokumen tersebut diberikan kepada petugas KPPS saat hendak mencoblos di lokasi TPS sesuai yang telah ditentukan.
Perlu diingat bahwa dalam pemilihan umum (pemilu) diberlakukan asas "Luber-Jurdil" yang artinya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang berbunyi, "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil". ***