nasional

Gibran Tegaskan Akan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal dan Cabut IUP Tambang Nakal

Senin, 22 Januari 2024 | 12:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka tampil di Debat Cawapres sesi keempat debat Pilpres 2024, Minggu (21/1) di JCC (TKN Prabowo Gibran)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran dalam Debat Cawapres sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).

Baca Juga: 22.927 Jemaah Sudah Lunas Biaya Haji. Berikut Syarat, Mekanisme dan Besaran Biayanya

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama hingga 12 Februari 2024. Cek Daftar Calon Jemaah Haji di Link Berikut

Gibran menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila. Menurutnya, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Gibran.

Baca Juga: TAYANG PERDANA! SCTV Menghadirkan Sinetron Terbaru 'Tertawan Hati' Mulai 22 Januari 2024 Dibintangi Naysilla Mirdad, Rezky Adhitya dan Jonas Rivanno

Baca Juga: Jadwal Tayang Sinetron Tertawan Hati di SCTV Hari Ini Senin 22 Januari 2024, Sinopsis dan Daftar Pemain

Selain itu, ia mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.

Baca Juga: Diangkat dari Kisah Nyata, Cek Link Trailler Film Pemandi Jenazah

"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.
Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," ujar dia.***

Tags

Terkini