nasional

22.927 Jemaah Sudah Lunas Biaya Haji. Berikut Syarat, Mekanisme dan Besaran Biayanya

Senin, 22 Januari 2024 | 11:32 WIB
Pelunasan Bipih untuk tahap pertama bagi jemaah reguler sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 (iStockphoto)

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a.Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Halaman:

Tags

Terkini