TITIKTEMU.CO – Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Tahun 2024 mendatang tercapat libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
Penetapan Pemerintah ini tertuang dalam SKB Menag, Mennaker, MenPANRB Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Sapa Warga Jakarta Di Car Free Day
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan penetapan jumlah hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain untuk merencakan aktivitasnya,” kata Muhadjir dikutip dari Antara.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend Desember 2023, Chekidot!
Selain itu, penetapan juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama 2024.
Nantinya, Menteri PANRB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN.
“Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” kata Muhadjir.
Baca Juga: Kemenag Mulai Persiapkan Haji Tahun 2024
Proses penetapan juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
Usulan itu meliputi Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.