TITIKTEMU.CO - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres untuk Capres Prabowo Subianto terus menjadi pembicaraan. Ini tak lepas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan soal batas umur dengan tambahan kalimat berusia minimal 40 tahun kecuali untuk yang pernah menjadi pejabat publik.
Diskusi masalah ini makin meruncing ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan ketua MK Anwar Usmar melakukan pelanggaran etika berat terkait keputusan soal batas umur Capres Cawapres tersebut.
Baca Juga: Redmi 13C Dirilis, HP Harga 1 Jutaan Kamera 50 MP, Masuk Indonesia Nggak Ya?
MKMK bahkan juga memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, dan larangan menangani menyangkut penyelesaian sengketa perkara Pemilu di masa datang.
Setelah majelis kehormatan MK memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitus atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi.
Baca Juga: Netralitas Alat Negara di Pemilu Bisa Jadi Pertaruhan Kalau Gibran Lanjut
“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023).
Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.
Baca Juga: Asiik, FIFA berkantor Di Jakarta Menjadi Hub Asia Tenggara
“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.
Baca Juga: 15 Hotel Murah Sekitar Malioboro Jogja, Dekat dengan Wisata Kuliner
"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," katanya saat dihubungi.
Manuver inkonstitusional