TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag tahun 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Baca Juga: INFO LOKER : Lowongan kerja PT APS, Lulusan SMA dan D-3 Boleh Daftar. Tenggat 11 Oktober
Nizar melanjutkan, pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama.
Menurut menjelaskan, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.
Baca Juga: Bosan di Pantai? Nah Ini Dia 5 Kolam Renang di Bali yang Indah Bak Lukisan
“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.
Nurudin menambahkan, Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: 7 Air Terjun di Kendal Ini Benar-benar Menenangkan dan Memanjakan Mata
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).