TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas sejak 28 Maret 2026, yang mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah serius dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks dan tidak terkendali.
Daftar Platform yang Jadi Sorotan
Dalam tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Pesan Terakhir Reza Arap untuk Lula Lahfah Bikin Haru: Aku Izin Move On, Tapi Kamu Tetap di Hati
Secara khusus menyoroti delapan platform besar yang dinilai memiliki tingkat paparan tinggi terhadap pengguna anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox, yang kini berada dalam tekanan untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi baru tersebut.
Siapa yang Sudah Patuh?
Sejumlah platform mulai menunjukkan langkah konkret dengan menyatakan komitmen terhadap aturan ini, di mana X (Twitter), Bigo Live, TikTok, dan Roblox menjadi empat aplikasi yang lebih dulu bergerak dengan melakukan pembatasan akun anak.
Termasuk menaikkan batas usia minimum pengguna, menerapkan sistem deteksi berbasis teknologi canggih, serta memperketat pengawasan melalui kombinasi kecerdasan buatan dan verifikasi manusia guna memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang lolos dari sistem.
Baca Juga: Anak Tenang dan Bahagia: Cara Membuat Rutinitas Seimbang Tanpa Overstimulasi
Masih Ada yang Menolak?
Di sisi lain, empat platform besar lainnya seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang berada di bawah naungan Meta belum sepenuhnya mengikuti kebijakan tersebut.
Bahkan beberapa di antaranya mengajukan pendekatan alternatif seperti pengawasan orangtua, pengaturan waktu penggunaan, hingga sistem akun khusus remaja.
Dengan alasan bahwa pelarangan total justru berpotensi menimbulkan risiko baru seperti kesenjangan akses informasi hingga perpindahan anak ke platform yang lebih berbahaya dan tidak terkontrol.
Penerapan PP Tunas menjadi langkah besar dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia, terutama di tengah tingginya angka penggunaan internet pada usia dini yang mencapai puluhan juta pengguna aktif.
Artikel Terkait
Modal Kecil, Cuan Maksimal! 7 Bisnis Rumahan 2026 yang Menjanjikan untuk Pemula
Uang Tetap Aman di 2026: Cara Cerdas Mengatur Keuangan di Tengah Inflasi yang Terus Naik
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Suami Clara Shinta Terbongkar, Fakta VCS Bikin Publik Geger
Keuangan Tanpa Ribet! Embedded Finance Jadi Cara Baru Akses Layanan Finansial di Era Digital
Tren Fintech 2026: Dari E-Wallet ke AI Finansial Personal
Satu Gaji Nggak Cukup Lagi di 2026? Ini Alasan dan Solusi Cerdas Biar Tetap Aman Finansial
Anak Tenang dan Bahagia: Cara Membuat Rutinitas Seimbang Tanpa Overstimulasi
Panik Lupa Nomor SNBP 2026? Tenang! Ini Cara Mudah Menemukannya Lagi
Pesan Terakhir Reza Arap untuk Lula Lahfah Bikin Haru: Aku Izin Move On, Tapi Kamu Tetap di Hati
Disiplin Tanpa Bentakan: Cara Modern Mendidik Anak dengan Tegas Tapi Penuh Empati