Aturan Baru Bikin Heboh! 8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Siapa yang Sudah Patuh?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 31 Maret 2026 | 12:30 WIB
Gambar ilustrasi keamanan anak online (Desain AI )
Gambar ilustrasi keamanan anak online (Desain AI )

 

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas sejak 28 Maret 2026, yang mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah serius dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks dan tidak terkendali.

Daftar Platform yang Jadi Sorotan

Dalam tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Pesan Terakhir Reza Arap untuk Lula Lahfah Bikin Haru: Aku Izin Move On, Tapi Kamu Tetap di Hati

Secara khusus menyoroti delapan platform besar yang dinilai memiliki tingkat paparan tinggi terhadap pengguna anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox, yang kini berada dalam tekanan untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi baru tersebut.

Siapa yang Sudah Patuh?

Sejumlah platform mulai menunjukkan langkah konkret dengan menyatakan komitmen terhadap aturan ini, di mana X (Twitter), Bigo Live, TikTok, dan Roblox menjadi empat aplikasi yang lebih dulu bergerak dengan melakukan pembatasan akun anak.

Termasuk menaikkan batas usia minimum pengguna, menerapkan sistem deteksi berbasis teknologi canggih, serta memperketat pengawasan melalui kombinasi kecerdasan buatan dan verifikasi manusia guna memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang lolos dari sistem.

Baca Juga: Anak Tenang dan Bahagia: Cara Membuat Rutinitas Seimbang Tanpa Overstimulasi

Masih Ada yang Menolak?

Di sisi lain, empat platform besar lainnya seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang berada di bawah naungan Meta belum sepenuhnya mengikuti kebijakan tersebut.

Bahkan beberapa di antaranya mengajukan pendekatan alternatif seperti pengawasan orangtua, pengaturan waktu penggunaan, hingga sistem akun khusus remaja.

Dengan alasan bahwa pelarangan total justru berpotensi menimbulkan risiko baru seperti kesenjangan akses informasi hingga perpindahan anak ke platform yang lebih berbahaya dan tidak terkontrol.

Penerapan PP Tunas menjadi langkah besar dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia, terutama di tengah tingginya angka penggunaan internet pada usia dini yang mencapai puluhan juta pengguna aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X