TITIKTEMU.CO - Isu masa pengabdian LPDP kembali ramai dibahas publik setelah muncul kontroversi yang melibatkan alumni penerima beasiswa yang kini tinggal di luar negeri.
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana aturan pengabdian awardee LPDP setelah lulus? Apakah harus langsung menetap di Indonesia, atau ada kelonggaran untuk kembali ke luar negeri?
Yang jelas, beasiswa LPDP merupakan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul, dimana dana pendidikan yang digunakan berasal dari anggaran negara.
Karena itu, setiap penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban moral dan administratif untuk berkontribusi bagi Indonesia setelah mereka menyelesaikan studi.
Baca Juga: Pernyataan Cinta Laura Soal Beasiswa LPDP Kembali Viral, Soroti Orang Kaya yang Ambil Dana Negara
Istilah 2N merujuk pada kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa studi yang ditempuh. Jika seorang awardee menjalani studi selama dua tahun, maka dia wajib berkontribusi di Indonesia minimal empat tahun.
Sebelumnya, LPDP menerapkan skema 2N+1, yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun. Artinya, jika studi dua tahun, maka kewajiban pengabdian menjadi lima tahun.
Meski ada perubahan durasi, esensinya tetap sama: alumni LPDP diharapkan hadir secara fisik di Indonesia dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Baca Juga: Viral Lagi! Cinta Laura Sentil Awardee LPDP: “Kalau Mampu, Kenapa Ambil Hak yang Lebih Butuh?”
Apakah Awardee Tidak Boleh ke Luar Negeri Selama 2N?
Banyak yang mengira masa pengabdian 2N berarti alumni sama sekali tidak boleh ke luar negeri. Faktanya, aturan LPDP tidak seketat itu.
Alumni tetap bisa melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri selama masa pengabdian, asalkan memenuhi ketentuan dan mendapatkan izin resmi dari LPDP.
Misalnya, jika ingin melanjutkan studi doktoral (S3) di luar negeri, alumni harus melapor melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengajukan izin studi lanjutan.
Artikel Terkait
Dari Kasus Viral Cukup Saya WNI, Arya Iwantoro Siap Kembalikan Dana LPDP hingga Rp2,5 M
Menkeu Purbaya: Suami Alumni LPDP Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa dan Bunga, Terancam Blacklist Pemerintah
Profil Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), Awardee LPDP yang Di-Blacklist Menkeu Purbaya Usai Kontroversi WNI
Profil Theofilus Ardy, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Alumni LPDP yang Mengabdi di Pelosok Jateng
Deretan Artis Indonesia Alumni LPDP, dari Maudy Ayunda hingga Alyssa Soebandono
Efek Domino Cukup Saya WNI: Dari Viral ke Blacklist, LPDP Didesak Evaluasi Total Rekrutmen