Tak Lagi Menunggu di Tanah Suci: Kartu Nusuk Kini Pegang dari Rumah

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:25 WIB
Kartu Nusuk jemaah haji 2026 (Dok. Himpuh)
Kartu Nusuk jemaah haji 2026 (Dok. Himpuh)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah menyiapkan terobosan baru dalam pelayanan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Distribusi Kartu Nusuk—kartu pintar yang menjadi “paspor akses” resmi jemaah di Arab Saudi—akan dilakukan sejak jemaah masih berada di Indonesia, bukan lagi setelah menginjakkan kaki di Tanah Suci.

Perubahan skema ini digodok oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat kepastian legalitas sekaligus memperlancar mobilitas jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Baca Juga: Semeru Bergejolak Lagi: Awan Panas Meluncur 4 Kilometer, Warga Diminta Waspada

Legalitas Jemaah Dipastikan Sejak Sebelum Berangkat

Staf Teknis KJRI Jeddah, Hasyim Hilaby, menjelaskan bahwa pembagian Kartu Nusuk di Tanah Air bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut rasa aman jemaah sejak awal perjalanan.

Menurutnya, kepemilikan Nusuk sebelum keberangkatan memberikan ketenangan psikologis bagi jemaah, karena status legal mereka sudah jelas bahkan sebelum tiba di Arab Saudi.

Kartu ini menjadi bukti resmi yang memastikan jemaah Indonesia dapat mengakses seluruh area dan layanan ibadah secara sah.

Baca Juga: Bukan Soal Harta, Tapi Status: Babak Baru Sengketa Sule dan Teddy soal Bintang

Filter Ilegal dan Solusi Masalah Teknis

Lebih jauh, Kartu Nusuk berperan sebagai alat penyaring untuk mencegah masuknya pihak-pihak ilegal yang kerap mengganggu kelancaran pergerakan jemaah resmi.

Dengan distribusi dilakukan lebih awal, berbagai kendala administratif yang sebelumnya muncul saat pembagian kartu di Arab Saudi diharapkan bisa diminimalkan.

Tak hanya kartu fisik, proses aktivasi Nusuk juga akan dituntaskan di Indonesia.

Artinya, setibanya di Tanah Suci, jemaah bisa langsung fokus menjalani ibadah tanpa disibukkan urusan administrasi tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: himpuh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X