TITIKTEMU.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyoroti polemik hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Pandji diketahui dilaporkan ke kepolisian oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah usai menampilkan pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea”, yang dinilai meresahkan sebagian pihak.
Abraham mengaku terkejut ketika mengetahui persoalan tersebut berujung pada proses hukum. Hal itu ia sampaikan dalam siniar YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (12/1/2026).
“Saya mencoba membaca beritanya dan itu cukup mengagetkan saya,” ujar Abraham.
“Karena ternyata pertunjukan stand up comedy Pandji dilaporkan ke polisi,” sambungnya.
Baca Juga: Didukung BRI, Danantara diserahterimakan 600 Unit Huntara untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Abraham Samad Pertanyakan Subjek Pelapor
Dalam pandangannya, Abraham menilai terdapat kejanggalan pada laporan yang masuk ke kepolisian, khususnya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama dalam pertunjukan “Mens Rea”.
Ia merujuk pada rumusan KUHP terbaru 2026, yang menurutnya mengatur bahwa pelapor seharusnya adalah pihak yang secara langsung dirugikan atau menjadi objek pembicaraan.
“Menurut rumusan KUHP, yang seharusnya melapor adalah pihak yang bersangkutan,” jelas Abraham.
“Namun yang terjadi, laporan justru diajukan oleh pihak lain yang bukan objek langsung,” tambahnya.
Kekhawatiran soal Penerapan KUHP 2026
Abraham juga menyoroti langkah cepat aparat yang langsung memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi setelah laporan tersebut masuk. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
“Belum ada seminggu KUHP ini diberlakukan, tapi saya sudah punya perasaan akan ada korban,” ucapnya.
Ia menilai, pasal-pasal dalam KUHP baru berpotensi disalahgunakan apabila tidak ditangani oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
“Saya membayangkan jika penyidiknya tidak on the track, ini bisa disalahgunakan,” tegas Abraham.
Artikel Terkait
Stand Up Pandji di Netflix Tuai Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana
Demo Ormas Islam di Komdigi dan KPI, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten “Mens Rea”
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Buka Suara dari New York: Saya Baik-baik Saja
Viral di Netflix, Ini Makna Kalimat “Menurut Keyakinan Saya” dalam Stand Up Pandji Pragiwaksono
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar
Didukung BRI, Danantara Serahkan 600 Unit Huntara untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang