Abraham Samad Soroti Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono, Singgung Risiko KUHP Baru

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 12 Januari 2026 | 13:42 WIB
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)

TITIKTEMU.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyoroti polemik hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Pandji diketahui dilaporkan ke kepolisian oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah usai menampilkan pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea”, yang dinilai meresahkan sebagian pihak.

Abraham mengaku terkejut ketika mengetahui persoalan tersebut berujung pada proses hukum. Hal itu ia sampaikan dalam siniar YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (12/1/2026).

“Saya mencoba membaca beritanya dan itu cukup mengagetkan saya,” ujar Abraham.
“Karena ternyata pertunjukan stand up comedy Pandji dilaporkan ke polisi,” sambungnya.

Baca Juga: Didukung BRI, Danantara diserahterimakan 600 Unit Huntara untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang

Abraham Samad Pertanyakan Subjek Pelapor

Dalam pandangannya, Abraham menilai terdapat kejanggalan pada laporan yang masuk ke kepolisian, khususnya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama dalam pertunjukan “Mens Rea”.

Ia merujuk pada rumusan KUHP terbaru 2026, yang menurutnya mengatur bahwa pelapor seharusnya adalah pihak yang secara langsung dirugikan atau menjadi objek pembicaraan.

“Menurut rumusan KUHP, yang seharusnya melapor adalah pihak yang bersangkutan,” jelas Abraham.
“Namun yang terjadi, laporan justru diajukan oleh pihak lain yang bukan objek langsung,” tambahnya.

Kekhawatiran soal Penerapan KUHP 2026

Abraham juga menyoroti langkah cepat aparat yang langsung memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi setelah laporan tersebut masuk. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

“Belum ada seminggu KUHP ini diberlakukan, tapi saya sudah punya perasaan akan ada korban,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar

Ia menilai, pasal-pasal dalam KUHP baru berpotensi disalahgunakan apabila tidak ditangani oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

“Saya membayangkan jika penyidiknya tidak on the track, ini bisa disalahgunakan,” tegas Abraham.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X