Stand Up Pandji di Netflix Tuai Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 9 Januari 2026 | 22:18 WIB
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)

TITIKTEMU.CO - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik setelah materi lawakan yang dibawakannya menyinggung sejumlah figur publik nasional. Aksi tersebut disampaikan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea” yang kini menjadi salah satu tontonan terpopuler di Netflix sejak dirilis pada 27 Desember 2025.

Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam itu, Pandji melontarkan sindiran kepada beberapa tokoh terkenal, mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, hingga Raffi Ahmad. Tak hanya itu, kinerja institusi kepolisian juga turut menjadi bahan candaan komika kelahiran 18 Juni 1979 tersebut.

Seiring viralnya materi tersebut, muncul anggapan bahwa candaan Pandji berpotensi melanggar ketentuan penghinaan terhadap pejabat negara sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Baca Juga: Libur Nataru 2025/2026 Meledak, Jawa Timur Kokoh Jadi Destinasi Wisata Nomor Satu Nasional

Namun, pandangan tersebut ditepis oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, materi stand up comedy Pandji tidak dapat diproses secara hukum.

“Kalau itu dianggap penghinaan, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dipidana,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).

Mahfud menjelaskan, KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara pertunjukan Pandji digelar pada Desember 2025. Dengan demikian, aturan tersebut tidak berlaku surut.

“Ketentuan itu berlaku sejak Januari, sedangkan Pandji menyampaikannya pada bulan Desember,” lanjutnya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Kota Bandung, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Bahkan, Mahfud menegaskan kesiapannya untuk memberikan pembelaan jika Pandji suatu saat menghadapi persoalan hukum akibat materi lawakannya.

“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang saja. Kalau perlu nanti saya yang membela,” tegas Mahfud.

Terkait polemik pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, Mahfud juga menyatakan dukungannya agar aturan tersebut diuji secara hukum.

“Memang ke depan itu perlu. Saya setuju kalau dibawa ke judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Candaan Pandji soal Ekspresi Wapres Gibran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X