Bayang-Bayang BJB dan Retaknya Rumah Tangga: Saat Nama Atalia Masuk Radar KPK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:15 WIB
KPK membuka peluang memanggil Atalia Praratya sebagai saksi kasus korupsi iklan Bank BJB (Instagram.com/@ataliapr)
KPK membuka peluang memanggil Atalia Praratya sebagai saksi kasus korupsi iklan Bank BJB (Instagram.com/@ataliapr)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengunci kemungkinan apa pun dalam penyidikan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.

Nama Atalia Praratya, anggota DPR RI sekaligus istri (yang kini tengah berproses cerai) dari Ridwan Kamil, disebut berpeluang dimintai keterangan bila dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Jika ada keterangan yang perlu dikonfirmasi—baik dari pernyataan tersangka, saksi lain, maupun dokumen yang telah disita—maka pemanggilan bisa dilakukan.

Baca Juga: Bencana Sumatera, Danantara Indonesia dan BP BUMN Hadir untuk Rakyat Kirim 1.000an Relawan dan 109 Truk Bantuanu

Benang Kusut Iklan Bank BJB

Kasus yang diusut ini berkaitan dengan proyek pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023.

Penyidik menduga adanya praktik korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mulai dari jajaran internal Bank BJB hingga pihak pengendali agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Baca Juga: Saat Kampus Menjadi Rumah Inklusivitas: Wisuda UML 2025 dan Kisah Inspiratif Biarawati

Ridwan Kamil Sudah Diperiksa

Ridwan Kamil sendiri telah lebih dulu dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan itu difokuskan pada aliran dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta penelusuran aset yang tercantum maupun yang belum tercantum dalam LHKPN.

Penyidik juga mendalami kesesuaian antara penghasilan resmi Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat dengan kepemilikan aset yang dimilikinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X