Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Sabtu, 29 November 2025, Lengkap!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 November 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi Jadwal one way dan ganjil genap Puncak Bogor Sabtu, 29 November 2025. Informasi lengkap rute, waktu buka-tutup jalur, dan tips perjalanan! (Titiktemu)
Ilustrasi Jadwal one way dan ganjil genap Puncak Bogor Sabtu, 29 November 2025. Informasi lengkap rute, waktu buka-tutup jalur, dan tips perjalanan! (Titiktemu)

TITIKTEMU.CO - Kawasan wisata Puncak Bogor selalu menjadi magnet bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana sejuk dan pemandangan alam. Namun, tingginya volume kendaraan sering kali menyebabkan kemacetan panjang di sepanjang jalur Gadog hingga Cisarua. Untuk mengatasi hal tersebut, Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) dan kebijakan ganjil genap pada Sabtu, 29 November 2025.

Langkah ini bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi para wisatawan. Selain itu, penting bagi pengendara untuk memahami jadwal buka-tutup jalan serta titik pemeriksaan agar terhindar dari risiko putar balik mendadak.

Kondisi Lalu Lintas dan Kebijakan Prioritas

Polres Bogor secara situasional sering menerapkan sistem arus satu arah turun dari Puncak menuju Jakarta saat volume kendaraan membludak. Misalnya, pada waktu tertentu, jalur turun akan dibuka penuh mulai pukul 12.00 WIB guna mengurai antrean kendaraan dari kawasan wisata. Kendaraan yang hendak naik biasanya dihentikan di Simpang Gadog atau Gerbang Tol Ciawi untuk mencegah kemacetan yang semakin parah.

Pada Sabtu ini, kondisi serupa diprediksi akan terjadi jika arus wisatawan meningkat sejak pagi. Oleh karena itu, pengemudi diimbau untuk memperhatikan jadwal sistem satu arah agar perjalanan tetap lancar.

Aturan Ganjil Genap Berlaku Sabtu, 29 November 2025

Selain sistem one way, kebijakan ganjil genap sesuai PM 84 Tahun 2021 juga diterapkan di kawasan Puncak Bogor pada hari Sabtu. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) akan diizinkan melintas, sementara pelat genap akan diminta untuk putar balik. Pemeriksaan dilakukan di beberapa titik berikut:

  • Gerbang Tol Ciawi KM 46+500
  • Simpang Gadog, Bogor
  • Ruas Gadog – Tugu Lampu Gentur, Cianjur

Pengemudi disarankan untuk mengecek pelat nomor kendaraannya sebelum berangkat agar perjalanan tidak terganggu oleh aturan ini.

Jadwal One Way Puncak Bogor Sabtu, 29 November 2025

Sistem satu arah di kawasan Puncak Bogor diterapkan secara fleksibel berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan. Berikut perkiraan jadwal buka-tutup jalur pada Sabtu mendatang:

  1. Arah Jakarta → Puncak (Arah Naik)
    Pukul 07.00 – 12.00 WIB
    Selama periode ini, seluruh kendaraan dari arah Jakarta diarahkan naik menuju Puncak. Sementara itu, arus turun menuju Jakarta ditutup sementara hingga kondisi lalu lintas stabil.

  2. Arah Puncak → Jakarta (Arah Turun)
    Pukul 12.30 – 18.00 WIB
    Setelah siang hari, jalur dibalik menjadi satu arah turun menuju Jakarta. Kendaraan yang hendak naik dihentikan di Simpang Gadog untuk mencegah kepadatan di jalur atas.

Catatan penting: Jadwal ini bersifat situasional dan dapat berubah sesuai kondisi lalu lintas. Jika arus balik wisatawan meningkat drastis, sistem one way turun dapat diperpanjang hingga malam hari.

Tips Wisata Aman dan Nyaman di Puncak

Untuk memastikan perjalanan Anda tetap lancar selama akhir pekan di Puncak Bogor, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Periksa jadwal sistem satu arah dan kebijakan ganjil genap sebelum berangkat.
  • Hindari waktu-waktu padat seperti pagi hari saat arus naik atau sore hari saat arus turun.
  • Pastikan kendaraan dalam kondisi prima untuk menghadapi jalur menanjak.
  • Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas terkini.

Dengan memahami aturan dan jadwal yang berlaku, perjalanan menuju kawasan wisata Puncak dapat menjadi lebih nyaman tanpa hambatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X