TITIKTEMU.CO - Forum audiensi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan sejumlah tokoh masyarakat di kampus STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025, mendadak ricuh setelah Refly Harun bersama tiga tokoh, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (RRT), memilih meninggalkan forum.
Aksi walk out itu dipicu larangan bagi RRT untuk berbicara dalam audiensi karena status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Pertemuan Diniatkan Sebagai Ruang Aspirasi
Audiensi tersebut awalnya dirancang sebagai wadah bertukar pandangan antara Komisi Reformasi Polri dan masyarakat sipil. Sejumlah tokoh publik hadir, di antaranya:
- Refly Harun
- Faizal Assegaf
- Said Didu
- Munarman
- Brigjen TNI (Purn) Moeryono
- Brigjen TNI (Purn) Sudarto
Dalam undangan resmi, terdapat pula nama Roy Suryo, Tifauziah, dan Rismon, yang saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Refly Harun: Undangan Berawal dari Kekhawatiran Kriminalisasi
Refly menjelaskan bahwa pertemuan ini muncul dari kekhawatiran kelompok sipil terhadap potensi kriminalisasi. Pada 13 November 2025, Refly menghubungi Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie untuk mengatur audiensi.
“Pak Jimly menyambut baik,” ujar Refly kepada media.
Ia kemudian mengirim surat resmi dan mencantumkan nama RRT sebagai peserta.
Sehari Sebelum Acara: RRT Dilarang Bicara
Menurut Refly, sehari sebelum audiensi, ia mendapat pesan dari Jimly yang menyatakan bahwa RRT tidak boleh bersuara selama forum berlangsung karena status tersangka.
Refly tidak menyampaikan pesan itu kepada mereka karena menilai keputusan tersebut tidak sesuai semangat forum aspirasi.
Artikel Terkait
BAM DPR RI: Thrifting Bukan Biang Kerok Lesunya Industri Tekstil, Barang Ilegal Lain Justru Lebih Mengancam
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Layani 44 Juta Warga dan Jadi Investasi Besar SDM 2045
Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 M di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta
Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Disita sebagai Barang Bukti, Akses Publik Dibuka Setelah Penyidikan Rampung