TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberikan penjelasan terkait kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo dkk mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam podcast di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdata, melainkan merupakan kasus pidana.
Mahfud: Penyelesaian Perdata Tidak Tepat
Mahfud menjawab pernyataan pakar hukum Jamin Ginting dengan menegaskan bahwa jalur perdata tidak relevan karena tidak ada hubungan kontraktual yang melandasi gugatan.
“Perdata itu harus ada perjanjian, baru bisa terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, dan pihak yang dirugikan pun harus jelas,” tutur Mahfud.
Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan di Pengadilan
Mahfud menjelaskan bahwa proses pidana baru dapat berjalan jika ada kepastian hukum soal keaslian ijazah Jokowi.
“Harus ada peradilan lebih dulu untuk menentukan ijazah itu palsu atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, tuduhan pemalsuan tidak bisa diproses sebagai pencemaran nama baik apabila ijazah tersebut justru terbukti tidak asli.
Ia menegaskan bahwa Roy Suryo dkk harus membuktikan dasarnya di pengadilan:
“Kalau tidak bisa dibuktikan, sidang bisa ditunda, gugatan ditolak, atau perkara baru diajukan.”
Mahfud juga menyebut bahwa laporan terkait keaslian ijazah sebenarnya sudah pernah masuk Bareskrim namun prosesnya belum berlanjut.
Kasus Berlarut Sejak 2022
Artikel Terkait
Respons Cepat DPR dan Pemerintah: Dua Guru SMA 1 Luwu Utara Resmi Direhabilitasi
Aplikasi TRING! Pegadaian Panen Keluhan: Rating Anjlok, Pengguna Komplain Error dan OTP Bermasalah
BNPB Pastikan Pencarian Korban Longsor Cilacap Terus Dilakukan Hingga Semua Ditemukan, Relokasi Warga Dipercepat
KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh, Termasuk Isu Tanah Negara Dijual Kembali
Dukung Sekarang! Rizky Ridho Masuk Daftar Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Cek Cara dan Batas Votingnya di Sini