Ramai Pegawai Bank Curhat Ditegur Nasabah Gara-Gara Rekening Diblokir PPATK, Ternyata Ini Penyebabnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:15 WIB
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK.  (Instagram.com/@tante.rempong.official)
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK. (Instagram.com/@tante.rempong.official)

TITIKTEMU.CO - Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah unggahan video curhatan pegawai bank yang mengaku mendapat teguran dari nasabah.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis, 31 Juli 2025, dan langsung menarik perhatian publik.

Dalam cuplikan video yang dibagikan, sang pegawai menuliskan,

"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK."

Unggahan ini memicu diskusi luas netizen, terutama karena caption yang menyoroti bahwa kasus-kasus seperti ini seolah selalu menimpa rakyat kecil.

> "Korbannya selalu rakyat kecil, tante," tulis akun tersebut, menggambarkan rasa simpati terhadap nasabah yang menjadi sasaran kebijakan pemblokiran.

Baca Juga: Setelah Fenomena Rojali-Rohana, Indonesia Bersiap Sambut Robeli, Kabar Baik Dunia Usaha?

Kenapa Rekening Bisa Diblokir oleh PPATK?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memang telah mengeluarkan kebijakan terkait rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam waktu lama dan tidak diperbarui datanya.

Berdasarkan pernyataan resmi PPATK yang dirilis pada 29 Juli 2025, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan yang kerap memanfaatkan rekening "nganggur".

> "PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp428,6 miliar,” tulis PPATK.

Baca Juga: Superman 2025 Kalahkan Man of Steel di AS, MUlai Kejar Target Global

Pemblokiran Sementara Demi Perlindungan Nasabah

Tak hanya sekadar memblokir, PPATK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah protektif. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari perbankan pada Februari 2025, pemblokiran dilakukan per tanggal 15 Mei 2025 sebagai tindakan sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: ppatk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X