Panduan Lengkap Seleksi Masuk PKN STAN 2025: Lengkap 4 Jalur yang Dibuka, syarat Jalur Afirmasi dan Pembibitan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 23 Februari 2025 | 08:15 WIB
Panduan Lengkap Seleksi Masuk PKN STAN 2025: Syarat, Jalur Afirmasi, dan Pembibitan (PKN STAN)
Panduan Lengkap Seleksi Masuk PKN STAN 2025: Syarat, Jalur Afirmasi, dan Pembibitan (PKN STAN)

Jalur Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta dari Provinsi Papua dan Papua Barat yang telah mengikuti program ADEM. Berikut syaratnya:

Memiliki surat keterangan dari SMA atau sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan bagian dari ADEM Papua dan Papua Barat.

Memiliki orang tua (ayah dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih, yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 DIbuka Mulai Tanggal Berapa? Cek Syarat Pendaftaran Loker Terbaru 2025 Lulusan SMA/sederajat, D3, D4/S1, dan S2

Jalur Afirmasi Non-ADEM dengan Kuota Kabupaten/Kota

Peserta jalur ini berasal dari kabupaten/kota afirmasi yang telah ditetapkan. Syaratnya meliputi:

Telah menyelesaikan pendidikan SD, SMP, dan SMA di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih.

Bagi siswa kelas XII, sedang bersekolah di kabupaten/kota afirmasi pada tahun 2024.

Orang tua (ayah dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih, dengan bukti Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga.

Jika kabupaten/kota afirmasi merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, maka tempat lahir orang tua bisa berada di kabupaten/kota induk sebelum pemekaran.

Baca Juga: Pendaftaran PKN STAN 2025 Segera Dibuka: Syarat Nilai UTBK Dihilangkan

Contoh Kasus:

Peserta yang ingin mendaftar di Jalur Afirmasi Kota Subulussalam (hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil) harus memiliki orang tua yang lahir di Kabupaten Aceh Singkil. Jika memenuhi syarat ini, peserta bisa mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi tersebut.

Jalur Afirmasi Non-ADEM dengan Kuota Provinsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: pkn stan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X