Jemaah Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB
Jemaah haji Yogya tiba di tanah air (Pemkot Yogyakarta)
Jemaah haji Yogya tiba di tanah air (Pemkot Yogyakarta)

TITIKTEMU.CO, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain mengatakan, seluruh jemaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain.

Baca Juga: Menag Minta Tingkatkan Intensitas Koordinasi Jelang Operasional Haji

Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku

"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, " tegas M Zain.

Dikatakan M Zain, Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X