“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi.
“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Fenomenal. Pengantin ini Tinggalkan Resepsi Demi Tes CPNS Kemenag. Jalani Ujian Mengenakan Baju Pemgantin
Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis untuk Pesantren: Program Sehat, Berkarakter, dan Bermoral
Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka: Hanya untuk Kategori Pelamar Ini!
Download Hasil SKB CPNS Kementan 2024 PDF: Cara Cek dan Jadwal Pengumuman yang Harus Diketahui
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024 Jika Tidak Lolos, Contoh Pengisian Formulir Mekanisme Sanggahan