TITIKTEMU.CO - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, telah melaporkan kepala desa dan camat di Sukoharjo atas dugaan pelanggaran netralitas di pemilu.
Mereka menyerahkan bukti video terkait dugaan pelanggaran netralitas pejabat setempat ke Bawaslu Jateng. "Jelas melanggar karena menggunakan fasilitas negara, dan ada bukti undangan dari pemerintah kecamatan, dan peserta yang hadir dapat uang Rp 100 ribu per orang, itu pelanggaran politik uang. Oleh karena itu kami melaporkan ke Bawaslu Jateng," kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir.
Dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi dalam sebuah acara yang digelar pada Jumat 25 Oktober 2024 di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan awalnya memuat kemasan agenda kecamatan terkait Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, namun, ternyata memunculkan narasi terselubung dalam mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng. "Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada penyalahgunaan. Ada dukungan terbuka, memerintahkan untuk memilih Paslon Andika (Perkasa)-Hendi (Hendrar Prihadi) untuk pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng," lanjut Harir.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat Grogol, kepala desa, serta masyarakat Desa Langenharjo, Desa Pondok, Desa Parangjoro, dan Desa Pandeyan. Total ada 600 orang yang diundang dalam kegiatan tersebut.
Tim hukum Luthfi-Yasin menilai ada pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye serta dugaan terjadinya politik uang. Harir berharap Bawaslu segera mengusut laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam kasus ini, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan.
Baca Juga: Daftar Profil Panelis Debat Perdana Pilgub Jateng 2024 dan Aturan
Hal ini merugikan proses demokrasi yang seharusnya berjalan secara adil dan transparan. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh tim Luthfi-Yasin untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ini patut diapresiasi.
Pentingnya netralitas dalam pemilu harus senantiasa dijaga agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Semua pihak, terutama aparat desa dan kecamatan, harus memahami pentingnya netralitas dalam pemilu sebagai bentuk komitmen untuk mendukung proses demokrasi yang bersih dan berkualitas.***
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Kurangi Anggaran Seremonial, Sederet Fasilitas Mewah Justru ‘Warnai’ Agenda Pelatihan Para Menteri Baru di Akmil Magelang
STY Disenggol PSSI, Timnas Kurang Greget Saat Melawan China. Rencanakan Tampilkan Pemain Diaspora Baru Ketika Melawan Jepang
Muncul Pro Kontra Soal Pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, Sejumlah Menteri Justru ‘Semringah’ di Medsos
Hujan-hujanan Pimpin Upacara Parade Senja, Prabowo : Kalau Anak Buah Basah Pimpinan Harus Basah
Daftar Profil Panelis Debat Perdana Pilgub Jateng 2024 dan Aturan
Jokowi Jadi Juru Kampanye Luthfi-Yasin: KPU Beri Lampu Hijau, Apa Kata Publik?
Kemenag & Kemenkes Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Vaksin Haji 2025
Dugaan Politik Uang di Pilgub Jateng 2024: Tim Luthfi-Yasin Melapor ke Bawaslu
Sanksi dan Ketentuan Bagi Peserta yang Tidak Ikut Tes SKD CPNS 2024
Tema Debat Perdana Pilgub Jateng 2024 "Reformasi Birokrasi", Andika Perkasa-Hendrar Prihadi vs Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen Siap du Argumen