Menerima Kurban Dari Non Muslim, Apa Hukumnya ?

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
Sapi kurban (Pixabay/ Mufid Majnun )
Sapi kurban (Pixabay/ Mufid Majnun )

Artinya: "Adapun jika seorang kafir asli melakukan perbuatan baik (qarabah) yang tidak memerlukan niat dalam keabsahannya seperti sedekah, menjamu tamu, menyambung silaturahim, memerdekakan budak, memberikan pinjaman, meminjamkan barang, memberikan hadiah, dan yang semacamnya, maka jika dia mati dalam keadaan kafir, dia tidak akan mendapatkan pahala atas perbuatan tersebut di akhirat, tetapi dia akan diberi makan dengannya di dunia dan dilapangkan rezekinya serta kehidupannya. Namun, jika dia masuk Islam, maka pendapat yang benar dan terpilih adalah dia akan mendapatkan pahala atas perbuatan tersebut di akhirat. Hal ini berdasarkan hadits shahih bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Jika seorang hamba masuk Islam dan Islamnya baik, maka Allah akan mencatat baginya setiap kebaikan yang pernah dia lakukan sebelumnya.' Maksud dari 'Islamnya baik' adalah dia masuk Islam dengan sebenar-benarnya, tanpa ada kemunafikan." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr: t.th], Juz III, halaman 4).

Baca Juga: 28 Mahasiswa Fakultas Peternakan UGM Diturunkan Jadi Pengawas dan Pemeriksa Hewan Kurban

Kemudian terkait hukum menerima kurban dari Non-Muslim hukumnya diperbolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya sebagai berikut: 

بَاب قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ هَاجَرَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام بِسَارَةَ فَدَخَلَ قَرْيَةً فِيهَا مَلِكٌ أَوْ جَبَّارٌ فَقَالَ أَعْطُوهَا آجَرَ وَأُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ وَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ ﷺ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

Artinya: “Bab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di negara mereka.” (HR. al-Bukhari)

Dikutip dari ​​​​​​​Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-menerima-hewan-kurban-dari-non-muslim-m5nvy



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X