PENTING DIINGAT! Bansos PKH Tahap 2 2024 Kapan Cair? Pencairan Melalui Kantor Pos, SIKS-NG, dan Tahapan

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 1 April 2024 | 19:35 WIB
PENTING DIINGAT! Bansos PKH Tahap 2 2024 Kapan Cair? Pencairan Melalui Kantor Pos, SIKS-NG, dan Tahapan (Kemensos)
PENTING DIINGAT! Bansos PKH Tahap 2 2024 Kapan Cair? Pencairan Melalui Kantor Pos, SIKS-NG, dan Tahapan (Kemensos)

KPM tidak bisa mengakses langsung SIKS-NG. Namun, Anda bisa meminta bantuan pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk mengecek status pencairan melalui SIKS-NG.

SIKS-NG menampilkan informasi seperti jadwal pencairan, besaran bantuan, dan status penyaluran untuk setiap KPM.

Tahapan Penting dalam Pencairan Bansos PKH Tahap 2

Verifikasi dan Validasi Data KPM: Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerbitan SP2D: Setelah verifikasi selesai, Kemensos menerbitkan Surat Perintah Membayar (SP2D) sebagai dasar penyaluran dana kepada lembaga penyalur, seperti bank atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Cair! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 via KKS BRI Bulan April 2024

Penyaluran Dana oleh Lembaga Penyalur: Bank atau PT Pos Indonesia mulai menyalurkan dana bansos kepada KPM sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Penerimaan Bansos oleh KPM: KPM menerima bantuan melalui ATM (untuk pencairan melalui bank) atau Kantor Pos (untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia).

Penting Diingat!

Pencairan Bansos PKH tahap 2 dilakukan secara bertahap. Jadwal pencairan bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah.

Pantau informasi resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah setempat untuk mengetahui jadwal pencairan di wilayah Anda.

Waspada terhadap penipuan. Pihak Kemensos tidak pernah meminta biaya apapun terkait pencairan bansos.

Jika mengalami kendala saat pengambilan bansos, segera lapor ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat. 

Baca Juga: MENYAMBUT LEBARAN! Bansos PKH Tahap 2 Lewat PT Pos Tunjukkan Progres, Kapan Cair?

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X