Selama Ramadan, Satpol PP Kota Yogya Kencangkan Patroli Jam Malam Anak

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Selasa, 19 Maret 2024 | 07:00 WIB
Petugas Satpol PP menegur anak anak yang kedapatan berada di luar rumah (Pemkot Yogya)
Petugas Satpol PP menegur anak anak yang kedapatan berada di luar rumah (Pemkot Yogya)

TITIKTEMU.CO, Pemkot Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja  terus menggencarkan kegiatan operasi gabungan selama bulan Ramadan dalam rangka cipta kondisi dan penegakan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan, pelaksanaan cipta kondisi selama bulan Ramadan semakin diintensifkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan  berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Patroli selama bulan Ramadan digencarkan khususnya di waktu rentan terjadinya kejahatan, yakni setelah waktu salat tarawih, menjelang sahur dan setelah waktu subuh. Di mana waktu-waktu tersebut sudah diprediksi dari Polresta maupun Satpol PP untuk dilakukan operasi gabungan.

“Kami sudah mulai melakukan operasi sejak 8 Maret juga menindaklanjuti Surat Edaran Walikota tentang jam operasional tempat hiburan dan jasa pariwisata selama bulan Ramadan, serta penegakan Perwal Jam Malam Anak. Sosialisasi dan edukasi juga terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran juga upaya optimalisasi terwujudnya kamtibmas di Kota Yogya,” katanya. 

Baca Juga: Taman Perwira Lembah Code Diresmikan Sekaligus Pasar Sore Ramadan

Octo juga menambahkan dari kegiatan yang telah dilakukan pada Januari hingga Februari tercatat ada 11 pelanggaran jam malam anak, 8 orang terjaring minum minuman beralkohol di tempat umum dan 2 orang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Berdasarkan hasil pantauan lokasi yang rentan terjadi pelanggaran kamtibmas hampir semuanya di sekitaran jalan protokol. Seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, Jalan Tentara Rakyat Mataram,” tambahnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat di wilayah juga ikut serta mengawasi dan memantau terkait pemberlakuan Jam Malam Anak. Dengan memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah pada jam 22.00 hingga 04.00 tanpa pengawasan orang tua.

Baca Juga: Asal Tahu, Ini Jadwal Operasional Usaha Pariwisata Di Kota Solo Selama Bulan Ramadan

Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sarmin menegaskan Pemkot punya layanan Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga yang bisa diakses secara langsung di Kompleks Balai Kota maupun secara daring di puspaga.jogjakota.go.id atau pada menu Jogja Smart Service, bisa juga melalui nomor whatsapp 0811-2848-404.

“Kami pelayanannya itu dari sisi keluarga ketika ada permasalahan terkait perkawinan, anak, ataupun hubungan dalam kehidupan masyarakat bisa langsung ke Puspaga, baik itu secara langsung maupun daring ya. Sehingga upaya dari sisi pencegahan ada, pengawasannya berjalan dan penanganannya juga tepat,” tegasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemkot Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X