Selain itu, dalam satu ruang kelas jarak per meja minimal 1,5 meter. Semua siswa harus taat protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, dan setelah selesai langsung pulang.
Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8) bisa melakukan PTM terbatas. Bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM harus melakukan uji coba PTM.
“Besok Senin (30 Agustus) itu sekolah yang di level 2 dan 3harus menjalani verifikasi, dan mendapat izin,” tambah dia.
Yang perlu diingat, lanjut Suyanta, kalau daerah level 1, 2, atau level 3 bisa melakukan PTM. Namun, jika ternyata kemudian levelnya naik menjadi 4, sekolah harus menghentikan PTM.
Baca Juga: Gibran Parkir Mobil Dinas di Depan Sekolah, SMK Batik 2 Solo Batalkan PTM
Sesuai tercantum di Ingub, level 2 adalah Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota, dan Level 4 sebanyak 15 kabupaten/kota.***