Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM level diperpanjang sampai 30 Agustus. Presiden menyampai terdapat penurunan level di sejumlah daerah di Jawa-Bali.
Daerah yang sebelumnya PPKM level 4 berkurang dari 67 Kabupaten/Kota menjadi 51 Kabupaten/Kota. Sedangkkan PPKM level 3 bertambah dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67 Kabupaten/Kota.
“Untuk daerah dengan PPKM level 2 yang awalnya dua Kabupaten/Kota kini menjadi 10 Kabupaten/Kota,” Kata Jokowi.***