Pengadilan Negeri Kulon Progo akan segera mengadili dua tersangka penyelundupan 78 ekor anjing tanpa surat keterangan kesehatan. Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah kedapatan mengangkut puluhan ekor anjing dari Garut Jawa Barat ke wilayah Surakarta. Rencananya anjing-anjing ini akan diperjualbelikan dagingnya untuk dikomsumsi.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo sudah menyatakan berkas kasus perkara Sugiatno dan Suradi telah lengkap. Jadwal persidangannya kini menunggu kesiapan Kejari.
" Dari Kejaksaan Negeri kabupaten Kulon Progo menyatakan bahwa berkas perkara dengan dua tersangka yakni Sugiatno dan Suradi sudah lengkap dan segera disidangkan," ungkap Kassubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Terungkap, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Boyolali
Kasus penyelundupan anjing ini terbongkar pada saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan Razia pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan Temon bulan Mei (6/5-2021). Anjing hidup ini dibungkus dengan karung disembunyikan dalam bak mobil kendaraan niaga.
Sugiatno dan Suradi melanggar UU No 41/2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Mereka juga dinilai melanggar pasal 140 UU No 18/ 2012 Tentang Pangan dengan pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Puluhan anjing yang menjadi barang bukti , kini dirawat shelter Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta. Ini salah satu shelter yang melakukan usaha menolong dan menyejahterakan anjing-anjing terlantar.
Gerakan atau kampanye bebas daging anjing yang digagas lembaga non profit, Dog Meat Free Indonesia (DMFI), menyambut baik Langkah hukum yang berjalan. DMFI dalam akun instagramnya memuji Polres Kulon Progo. DMFI juga menghimbau kepada pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat untuk mengambil contoh dari kasus ini yang menunjukkan betapa ilegalnya perdagangan daging anjing dan perlunya bertindak dan melarang perdagangan daging anjing di Indonesia!