“Selain itu, santunan kematian sebesar Rp1 juta bagi penduduk miskin yang terdaftar di DTKS, termasuk bansos Korpri Bantuan Hibah LKSA, Bansos bagi anak berkebutuhan khusus dan bansos Baznas Kendal,” jelas Dico. ***
“Selain itu, santunan kematian sebesar Rp1 juta bagi penduduk miskin yang terdaftar di DTKS, termasuk bansos Korpri Bantuan Hibah LKSA, Bansos bagi anak berkebutuhan khusus dan bansos Baznas Kendal,” jelas Dico. ***
Sumber: Pemprov Jateng
Artikel Terkait
Naik Motor Bronjong, Kapolres Sukoharjo Bagikan Sembako dan Lele ke Warga
Bhakti Sosial Peduli Pandemi, Alumni Akpol 1992 Berbagi Sembako Ke Warga Tak Mampu Dan Penyandang Disabilitas
Baksos HUT TNI, 1.500 Paket Sembako Disalurkan kepada Warga Terdampak Covid di Bandung
Di Jajaran Polresta Surakarta, HUT Lalu Lintas Diperingati Sederhana dengan Berbagi Sembako
3.300 Paket Sembako Bakti Akabri 96 untuk Warga Terdampak Covid di Surakarta