Menurut sumber BPN Kab Purworejo, total yang akan dipakai sebagai lokasi penambangan 617 bidang lahan. Dari jumlah itu, 346 bidang lahan di antaranya sudah disetujui untuk dijual pemiliknya. Luas keseluruhan lahan itu adalah 114 hektar.
Warga yang tidak mau menjual lahan inilah yang melakukan penolakan saat BPN setempat akan melakukan pengukuran sehingga pecah konflik antara aparat dengan warga desa Wadas.*** (Kustawa Esye/karanganyarnews.pikiran-rakyat.com)