Bendungan Bener akan mengairi lahan seluas 15.069 hektare, dan mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik.
Selain itu, bendungan juga akan menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter per detik, serta menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
Sejak 2013 warga desa Wadas melakukan perlawanan. Walhi, Gempa Dewa, dan LBH Yogyakarta menyebut konflik di desa Wadas memanas mulai 2018.
Baca Juga: Uji Coba Resmi Sirkuit Mandalika yang Menjadi Trek Baru di Kalender MotoGP 2022
Awalnya warga desa Wadas memprotes Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan untuk Bendungan Bener.
Pasalnya, desa Wadas yang masuk dalam wilayah terdampak tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, atau sebelumnya tidak ada dialog.
Warga Wadas melakukan walk out saat BBWS Serayu-Opak melakukan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan.
Baca Juga: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Memburu Peluang ke Zona Liga Champions
Warga menolak SK Gubernur Jateng Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah. Pasalnya, Ganjar tidak pernah merespon penolakan warga.
Warga melakukan aksi protes saat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 diperpanjang. Mereka mendatangi kantor BBWS-SO, dan melaporkan Ganjar ke Ombudsman.
Aksi demontrasi berlanjut ke Kantor Pertanahan Purworejo. Warga mengirimkan surat penolakan dan keberatan atas rencana inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah.
Perwakilan ibu-ibu Wadas juga melakukan audiensi dengan Kapolres Purworejo. Mereka meminta polisi netral, dan menghentikan kekerasan terhadap warga.
April lalu, 11 warga ditangkap polisi saat menolak kedatangan BBWS-SO yang akan memasang patok trase di desa Wadas.*** (Ken Mahesa Pamenang/karanganyarnews.pikiran-rakyat.com)