“Malam tahun baru, tidak boleh ada kerumunan dan arak-arakan. Rayakan tahun baru di rumah saja. Saya kira itu lebih baik, untuk lebih menjaga keakraban dan kedekatan dalam keluarga” ujar mantan Camat Ceper tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Bupati Klaten, Sri Mulyani telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 25 Tahun 2021, Tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona Disease 19 pada saat Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Ini Dia 7 Coworking Space di Jogja yang Asyik Buat Kerja dan Nugas
Hal penting dalam Instruksi Bupati tersebut, diantaranya mengaktifkan fungsi Satgas Covid-19 di semua jenjang, penggunaan masker dua lapis dan protokol kesehatan, perayaan natal dilakukan secara sederhana dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen, penerapan aplikasi peduli lindungi di obyek wisata, penutupan fasilitas umum serta larangan arak-arakan pada malam tahun baru. ***