joglosemar

Jelang Libur Nataru, Begini Cara Sultan HB X Mencegah Penularan Covid-19 di Jogja

Selasa, 14 Desember 2021 | 21:59 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X . (jogjaprov.go.id)

TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang perayaan pergantian malam Tahun Baru baik ditempat terbuka maupun tertutup.

Perayaan tersebut meliputi pawai dan arak-arakan, serta kegiatan lain yang memicu kerumunan. Kebijakan itu itu diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kami minta bupati dan wali kota melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Sultan Jogja, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mau Liburan ke Jogja? Ini Syarat Masuk Desitinasi Wisata Saat Nataru

Kebijakan tersebut dituangkan dalam dua Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Nomor 37/instr/2021, dan Nomor 38/instr/2021.

Dalam Ingub DIY itu, seluruh Satgas Penanganan Covid-19 dari tingkat RW sampai kabupaten/kota harus meningkatkan fungsiinya paling lambat 20 Desember 2021.

“Lakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata,” ujar Sultan HB X.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Silahkan Buruh/Pekerja Sektor Swasta Ambil Hak Cuti Nataru, Ingat Tetap Terapkan 5 M!

Sultanjuga meminta kabupaten dan kota memperketat kegiatan seni budaya dan olahraga karena memicu kerumunan.

“Kegiatan kesenian dan olahraga boleh dilakukan, tapi tidak boleh ada penonton. Jangan sampai periode libur Natari ini malah muncul Covid-19 gelombang ketiga,” tegas Sultan.

Sultan menambahkan berbagai acara di luar perayaan Natal dan Tahun Baru yang memicu kerumunan hanya boleh diikuti maksimal 50 orang.

Baca Juga: Pengamanan Jelang Nataru di Jogja Diperketat, Sri Sultan: Destinasi Wisata Diatur Masing-masing Asosiasi

“Itu pun harus dnegan protokol keehatan ketat. Semua daerah juga harus menutup alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” tutur Sultan.

Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha melanggar aturan Covid-19.

Halaman:

Tags

Terkini