joglosemar

Solo PPKM Level 2, Gibran: Hajatan Boleh, Pentas Musik Boleh, Karaoke Boleh, Tapi...

Senin, 4 Oktober 2021 | 22:43 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau vaksinasi bersama Ketua anggota DPRI Aria Bima di Pura Mangkunegaran, Solo, Senin (4/10/2021). (Humas Pemkot Surakarta)

TITIKTEMU.CO, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyiapkan beberapa pelonggaran terkait status PPKM level dua di wilayahnya.

Menurut Gibran, pelonggaran antara lain meliputi tempat wisata, pusat perbelanjaan, pentas musik, dan hajatan.

Namun, bentuk pelonggaran harus tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, dan mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai, Bali Boleh Buka Penerbangan Internasional, Meski Pemerintah Perpanjang PPKM 5-18 Oktober

“Tempat rekreasi, mal, tempat olahraga, karaoke boleh beroperasi. Museum juga boleh. Pelonggaran juga menyasar pentas musik dan hajatan,” kata Gibran di Balaikota, Senin (4/10/2021).

Putra sulung Presiden Jokowi itu menyatakan meski sudah PPKM level 2, namun penyelenggaraan pergelaran skala besar tetap dilakukan dengan pembatasan.

“Silakan tetapi tetap dibatasi. Semuanya masih dibatasi, termasuk dalam lapangan terbuka, dibatasi semua, rapat, FGD (focus group discussion),” ujarnya.

Baca Juga: Status PPKM Turun, Warga Solo Raya Diimbau Tetap Waspada Saat Beraktivitas

Gibran menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait bentuk pelonggaran untuk PPKM level 2.

Namun, dia masih menunggu penerbitan Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri yang diperkirakan terbit Senin malam atau paling lambat Selasa (5/10/2021) pagi.

Hingga Senin, capaian vaksinasi dosis pertama di  Solo mencapai 120 persen. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua di angka 82 persen.

Baca Juga: Status PPKM Jawa-Bali Level 3-2, Luhut: Pandemi Covid-19 di Indonesia Makin Terkendali

Sementara itu, dalam sepekan terakhir penambahan kasus baru Covid-19 di Kota Solo hanya satu digit.

Penambahan kasus harian dengan angka dua digit hanya terjadi pada pada 28 September (19) dan 1 Oktober (12).

Halaman:

Tags

Terkini