joglosemar

Good News! Mulai Hari Ini 4 Oktober 2021, Tiga Kereta Api Aglomerasi Lintas Jawa Tengah Kembali Beroperasi

Senin, 4 Oktober 2021 | 09:23 WIB
KA Anglomerasi Jawa Tengah KA Kaligung, KA Kamandaka, dan KA Joglosemarkerto beroperasi mulai hari ini 4 Oktober 2021 (pic. @kai121)

TITIKTEMU.CO, SEMARANG – Good News! KA Kaligung, Kamandaka & Joglosemarkerto kembali beroperasi mulai hari ini 4 Oktober 2021

Informasi ini disampaikan melalui sosial media resmi PT Kereta Api Indonesia(KAI) baik twitter maupun Instagram.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro membenarkan berita tersebut dalam siaran pers di Semarang, Minggu.

Baca Juga: Demam Budaya Korea Kini Telah Menjangkit di Dunia Arab

“Ketiga kereta tersebut masing-masing KA Kaligung, KA Kamandaka, dan KA Joglosemarkerto.” jelas Krisbiyantoro

PT KAI kembali mengoperasikan tiga kereta api aglomerasi yang melintasi sejumlah daerah di Jawa Tengah mulai 4 Oktober 2021.

Untuk menikmati kembali perjalanan dengan KA Aglomerasi, calon penumpang jurusan Cirebon, Brebes, Tegal, Purwokerto, hingga Solo tidak perlu lagi menggunakan surat tugas atau STRP dan skrining dengan rapid antigen atau surat keterangan hasil tes usap COVID-19

Baca Juga: Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Tahap Aktivasi Rekening Lho. Ini yang Berhak Menerima

Namun, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksin fisik dan atau dari aplikasi PeduliLindungi. Penumpang juga diwajibkan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

"Calon penumpang hanya harus sudah divaksin, minimal suntikan pertama, nanti dicek saat akan naik ke kereta melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi," kata Krisbiyantoro.

Ia menambahkan jika data tidak muncul dalam sistem, akan dilakukan pemeriksaan secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Java Preanger, Secangkir Kopi dari Jawa yang Mendunia  

Sayangnya, demi keselamatan bersama untuk sementara waktu anak di bawah umur 12 tahun belum diijinkan untuk naik kereta api.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan khusus, diminta untuk dapat melampirkan surat keterangan dari dokter RS milik pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini