joglosemar

Razio motor simpatik di Solo. Para Pengendara yang Melanggar Diberikan Sanksi Vaksin di Tempat Dosis 1

Kamis, 30 September 2021 | 16:35 WIB
Razia Kendaraan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo, (30/9). (foto: budi harjo kusumo, titiktemu.co)
TITIKTEMU.CO, SOLO - Polisi Lalu lintas dari Polresta Surakarta lakukan razia kepada pengendara yang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Manahan Solo, Kamis, (30/9).
 
Pada razia kali ini nampak berbeda. Para pengendara yang melanggar tanpa kelengkapan ijin, mendapat sanksi vaksin di tempat. Tentunya, sanksi ini diberikan  bagi pengendara yang belum melakukan vaksin.
 
"Ada kebijakan dari pimpinan dalam rangka kebut vaksin, untuk melaksanakan kegiatan peduli lindungi."
 
 
 
Kutipan diatas tersebut penegasan dari Wakasat Lalu lintas, AKP Sutoyo, saat berada di lokasi.
 
"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan bagi warga pengendara, sekaligus juga meningkatkan kedisiplinan mengenai peduli lindungi percepatan vaksinasi," kata AKP Sutoyo
 
Ternyata, dalam razia ini masih banyak warga yang belum melakukan vaksin. 
 
"Ternyata ada beberapa pengendara yang melanggar tidak membawa surat surat, dan selanjutnya kita tindak dengan E Peduli."
 
"Setelah kita melakukan tilang dengan bentuk E Peduli, selanjutnya para pelanggar ini kita ajak atas dasar kesadarannya sendiri untuk melakukan vaksin,"urai Sutoyo.
 
Razia Kendaraan di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo, (30/9) dengan sanksi vaksin di tempat (foto: budi harjo kusumo, titiktemu.co)
 
Selain itu, vaksin di tempat dengan dosis I ini, tambah Sutoyo sudah direncanakan jauh sebelumnya.
 
Sementara untuk denda tilang atau pelanggaran, yang bersangkutan tidak perlu datang ke pengadilan. 
 
"Untuk denda tilang, Alhamdulilah sudah diselesaikan oleh pimpinan kami."
 
"Selesai vaksin, para pelanggar ini sudah bisa menerima surat vaksin dosis l, selanjutnya diperbolehkan pulang," urainya.
 
Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi pelanggar yang sudah divaksin, petugas tetap akan menilang sesuai aturan berlaku.
 
Sementara, Voni, salah satu pelanggar mengungkapkan kaget awal mengetahui razia itu.
 
Pasalnya ia tak membawa surat ijin mengemudi. Namun dirinya baru mengetahui jika sanksinya adalah vaksin di tempat setelah petugas mendatangi dan memberikan penjelasan ke dirinya.
 
"Awalnya kaget mas. Karena saya tak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM)."
 
"Ternyata sanksinya melakukan vaksin ditempat. Kebetulan saya juga belum vaksin. Jadi pas banget," ungkap Voni.
 
 
Foto : Razia Kendaraan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo, (30/9).
 
 
 
 
 
 

Tags

Terkini