joglosemar

Ada Pos Yankomas di Lapas Semarang, Publik Bisa Adukan Pelanggaran HAM

Minggu, 12 September 2021 | 14:35 WIB
Petugas di Pos Yankomas di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang tengah melayani aduan masyarakat. (pic. humas lapas semarang)

 "Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya, " ucapnya.

Sementara itu, Lapas Semarang juga turut menghadirkan Pos Layanan Pengaduan HAM ini.

Baca Juga: 41 Narapidana Tewas dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Karena Terkunci di Dalam Sel

Hadir satu pintu dengan pelayanan lainnya, petugas siap menerima setiap laporan adanya dugaan pelanggaran HAM khususnya terhadap narapidana maupun masyarakat.

Sesuai tujuan pemasyarakatan yaitu membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

"Keberadaan Yankomas di Lapas Semarang cukup membantu bagi mereka terutama tahanan untuk berkonsultasi tentang perkara yang sedang mereka hadapi," ungkap Supriyanto selaku Kalapas Semarang.

Baca Juga: Menkumham Yasonna:  Lapas Tangerang Over Kapasitas

Yankomas sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM.

"Sejauh ini kami telah bekerjasama dengan Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Semarang, LBH Rumah Pancasila, LBH Mawar Sharon Semarang, Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) serta lembaga hukum lainnya. Alhamdulillah keberadaan lembaga ini sangat membantu dan dapat diterima oleh masyarakat," tambahnya.

Diharapkan penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini