Dalam konteks ini, sikap “wait and see” dari pelaku bisnis dianggap wajar. Namun pemerintah menegaskan bahwa komunikasi bilateral terus berjalan agar kepentingan nasional tetap terjaga.
Baca Juga: S1 Unhan 2026 Masih Buka Pendaftaran hingga 28 Februari: Kuliah Gratis, Siap Cetak Letda Muda
Produk Unggulan Diminta Tetap 0 Persen
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Indonesia telah meminta agar tarif 0 persen untuk produk unggulan tetap dipertahankan, sebagaimana tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Permintaan tersebut muncul setelah Presiden Trump mengisyaratkan kebijakan baru berupa tarif global 10 persen sebagai pengganti kebijakan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung.
Indonesia, menurut Airlangga, membuka opsi mengikuti tarif umum 10 persen, namun tetap memperjuangkan pembebasan tarif untuk komoditas strategis.
Produk-produk seperti kopi, kakao, serta hasil agrikultur lainnya menjadi prioritas agar tetap mendapat fasilitas 0 persen.
Komoditas ini dinilai penting bagi ekspor nasional dan menyangkut hajat hidup banyak pelaku usaha dalam negeri.
Baca Juga: Yusril Soroti Tragedi Helm Baja di Tual: Duka Siswa MTs dan Ujian Reformasi Polri
Masa Ratifikasi dan Dinamika Kebijakan
Dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian.
Selama periode tersebut, implementasi kebijakan masih dapat mengalami penyesuaian mengikuti dinamika politik dan ekonomi di masing-masing negara.
Kondisi ini membuat ruang negosiasi tetap terbuka.
Pemerintah Indonesia memanfaatkan momentum tersebut untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tidak merugikan kepentingan nasional, terutama sektor ekspor unggulan.
Di tengah lanskap perdagangan global yang fluktuatif, strategi Indonesia terlihat mengedepankan fleksibilitas dan diplomasi aktif.