Pastikan dokumen resmi lengkap (paspor, visa, tiket, bukti pemesanan hotel).
Gunakan aplikasi resmi Kementerian Agama (SISKOHAT) untuk registrasi dan perlindungan jamaah.
Simpan kontak penting, seperti:
- KBRI/KJRI di Jeddah: +966 55 802 0190
- Atase Haji RI di Mekkah: +966 59 529 0145
- Hindari mengumpulkan jamaah secara tidak resmi, karena bisa terkena sanksi hukum.
- Gunakan asuransi perjalanan syariah, agar terlindungi dari risiko kesehatan atau kehilangan barang.
Kebijakan baru umrah mandiri yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 membuka babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umat Islam Indonesia.
Kini, setiap muslim bisa berangkat ke Tanah Suci dengan lebih mandiri, fleksibel, dan tetap terlindungi oleh negara, asalkan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Umrah mandiri bukan hanya tentang bepergian tanpa biro, tetapi tentang menjadi jamaah yang cerdas, tertib, dan bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Donald Trump Puji Prabowo Subianto atas Peran Indonesia dalam Perdamaian Timur Tengah di KTT ASEAN 2025
Bentrok di Kawasan Industri Morowali: Mandor TKA Tewas, Soroti Pengawasan Lemah di Tempat Kerja
FIFA Resmi Luncurkan ASEAN Cup: Era Baru Sepak Bola Asia Tenggara Dimulai
UU Haji dan Umrah 2025 Resmikan Umrah Mandiri: Kebebasan Baru atau Ancaman bagi Travel?
RTM Malaysia Keliru Sebut Nama Prabowo di KTT ASEAN ke-47, Langsung Minta Maaf Resmi ke Indonesia