TITIKTEMU.CO-Bagi mahasiswa dan fresh graduate, tawaran magang sering datang seperti tiket masuk ke dunia kerja. Masalahnya, tiket itu kadang dibanderol dengan harga yang tidak tertulis: bekerja berbulan-bulan tanpa mendapatkan upah.
Di sinilah persoalan magang tanpa gaji menjadi rumit. Di Indonesia, pemagangan memiliki aturan tersendiri melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.
Namun, penting dicatat, aturan tersebut tidak sesederhana “magang berarti boleh tidak dibayar”. Regulasi justru mengatur hak peserta, program pemagangan, pembimbing, jaminan sosial, uang saku, hingga sertifikat.
Jadi, ketika sebuah perusahaan menyebut posisi tertentu sebagai “magang”, status tersebut tidak otomatis menghapus seluruh kewajibannya.
Baca Juga: Numpang di Rumah Mertua Itu Bukan Gagal, Bisa Jadi Strategi Finansial Cerdas Pasangan Muda
Magang Tanpa Gaji dan Celah yang Sering Disalahpahami
Pemagangan pada dasarnya dirancang sebagai proses belajar sambil memperoleh pengalaman kerja. Permenaker 6/2020 bahkan mengatur program yang mencakup teori, simulasi, dan praktik kerja, dengan durasi pemagangan paling lama satu tahun.
Persoalannya muncul ketika label “intern” dipakai untuk pekerjaan yang sebenarnya sudah menyerupai posisi karyawan. Peserta datang setiap hari, mengejar target, mengerjakan pekerjaan rutin, bahkan menggantikan tugas staf tetap—tetapi kompensasinya minim atau tidak ada.
Di titik itu, pertanyaannya bukan lagi “berapa gajinya?”, melainkan apakah peserta benar-benar sedang belajar atau justru sedang menyediakan tenaga kerja murah?
Baca Juga: Kenapa Anak-anak Nggak Perlu Tinggal di Kota Besar untuk Sukses — Tren 2026 Membuktikan
Kenapa Gen Z Tetap Menerimanya?
Jawabannya tidak selalu karena mereka mau dieksploitasi. Sering kali pilihannya memang tidak banyak.
Mahasiswa membutuhkan pengalaman untuk memperkuat CV. Fresh graduate membutuhkan portofolio agar tidak kalah ketika melamar pekerjaan. Sementara perusahaan cenderung mencari kandidat yang sudah memiliki pengalaman, bahkan untuk posisi entry level.
Data BPS menunjukkan bahwa pada Agustus 2025 terdapat 154 juta orang dalam angkatan kerja Indonesia, sementara tingkat pengangguran terbuka berada di 4,85 persen. Rata-rata upah buruh saat itu mencapai Rp3,33 juta per bulan.
Baca Juga: Tren Plant-Based di Indonesia: Antara Gaya Hidup Tulus dan Flexing Doang
Angka tersebut menggambarkan pasar kerja yang besar sekaligus kompetitif. Bagi pencari kerja muda, kesempatan untuk menambahkan satu baris pengalaman di CV bisa terasa terlalu berharga untuk ditolak.