Anggit juga menyayangkan tindakan tur operator yang diduga melakukan booking area. Ia menyatakan pihaknya akan memberikan teguran hingga pemanggilan resmi kepada pihak terkait jika pelanggaran serupa terjadi lagi.
Pelanggaran yang Merusak Citra Taman Nasional
Kasus ini dianggap mencoreng citra taman nasional yang sedang berupaya mewujudkan prinsip zero accident, zero waste, dan zero complaint. Selain itu, tindakan membuka lahan baru di gunung dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pendaki yang membuka lahan atau merusak ekosistem dapat dikenai sanksi berat, baik pidana maupun denda,” tegas Anggit.
Imbauan untuk Pendaki
Anggit mengimbau para pendaki untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran ke kanal resmi taman nasional. Hal ini penting demi menjaga kelestarian alam dan kenyamanan bersama.***
Artikel Terkait
Daftar SMA Swasta Terbaik Kudus 2025 Terakreditasi A dan B, Pilihan Unggulan untuk Siswa Baru
Resmi Ditutup! BRI Liga 1 2024/2025 Bukti Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM Lewat Sepak Bola
Legenda Bulu Tangkis Indonesia Tan Joe Hok Berpulang di Usia 87 Tahun
IFG Berikan Proteksi Optimal untuk Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
Lindungi Aset dan Masa Depan UMKM: IFG Dukung Askrindo Proteksi 10.000 Pelaku Usaha
10 SMP Jogja Favorit Terbaik 2025 Terakreditas: Pilihan Terbaik untuk Masa Depan Pendidikan Anak
Rekomendasi 10 SMP/SMPIT Swasta Terbaik Yogyakarta 2025: Pilihan Berkualitas untuk Pendidikan Anak
Berhasil Tembus Pasar Global, UMKM Binaan BRI Ini Ikut Pameran Kopi Dunia di Amerika Serikat
Cara Daftar SMP Negeri 115 Jakarta Tahun 2025, Syarat dan Link Pendaftaran
Cara Daftar SMP Negeri 255 Jakarta Secara Online Lengkap Link Pendaftaran Juni 2025