Libur Imlek 2025, Cerminkan Fenomena 'Lipstick Effect': Daya Beli Lesu tapi Banyak Warga yang Liburan

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi keramaian masyarakat dalam perayaan liburan Tahun Baru Imlek 2025 (Unsplash.com / Hanny Naibaho)
Ilustrasi keramaian masyarakat dalam perayaan liburan Tahun Baru Imlek 2025 (Unsplash.com / Hanny Naibaho)

Rhenald mengungkap, fenomena itu kerap disebut dengan istilah 'Lipstick Effect' sebuah kondisi perubahan gaya konsumsi masyarakat dalam kondisi ekonomi tertentu.

Baca Juga: 3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Fenomena Daya Beli Turun tapi Penjualan Meningkat

Rhenald menerangkan istilah 'Lipstick Effect' pertama kali dicetuskan oleh Chairman Emeritus The Estee Lauder Companies Inc Leonard Lauder saat tragedi 9/11 di Amerika Serikat (AS).

Saat itu, daya beli masyarakat turun dan membuat mereka sulit mencari pekerjaan, namun Lauder melihat keanehan terhadap penjualan lipstik yang justru meningkat.

"Jadi, terjadilah efek yang disebut sebagai kemewahan yang terjangkau, dan lipstick adalah satu kemewahan yang harganya tidak terlalu mahal. Lalu juga skincare, itu terbukti banyak laku ketika terjadi COVID-19," terang Rhenald.

Baca Juga: Apa Arti 'Ubur-ubur Ikan Lele'? Fenomena Istilah Baru di Medsos yang Mengasah Otak Warganet Indo Berbagi Pantun

Berkaca dari hal itu, sebelumnya tersiar kabar pihak perbankan yang menyarankan pemerintah RI mengambil langkah mitigasi terkait penurunan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, persoalan pengangguran juga masih menjadi salah satu hal krusial yang membayangi Indonesia. Berikut ini ulasan selengkapnya:

Mitigasi Risiko Penurunan Daya Beli

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede pernah mengatakan pemerintah RI harus mampu memitigasi potensi penurunan daya beli masyarakat dari dampak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Baca Juga: Trump Tetap Ngotot Pindahkan Lakukan Relokasi, Warga Palestina Tetap Ingin Hidup di Antara Sisa Puing-puing

"Pemerintah harus fokus pada mitigasi risiko penurunan daya beli melalui program kesejahteraan dan pemberdayaan UMKM," kata Josua dalam keterangan di Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.

Josua menekankan, pemerintah harus benar-benar dapat memastikan sejumlah insentif yang disiapkan mampu melindungi daya beli masyarakat dari dampak implementasi PPN 12 persen.

"Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan," tutur Josua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Yalal Waton Latin, Arab, Arti, dan Penciptanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:24 WIB
X