- Lisa dikenakan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.
Berdasarkan KUHAP, penahanan baru bisa dilakukan jika ancaman hukuman minimal 5 tahun.
> “Ancaman hukuman pasalnya tidak memenuhi syarat penahanan,” jelas Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Jumat 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Menkeu Bongkar Programmer Coretax dan LG Cuma Lulusan SMA, Indonesia Merasa Dibohongi?
Pemeriksaan 5 Jam – Jawab 44 Pertanyaan
Lisa sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, menegaskan:
- Lisa kooperatif selama penyidikan
- Tidak ditahan
- Tidak dikenakan wajib lapor
Bertua bahkan menyindir balik kubu Ridwan Kamil:
> “Lisa tidak pernah memohon damai. Silakan buktikan semuanya di pengadilan,” tegas Bertua.
Baca Juga: Erick Thohir Tutup Bab Shin Tae-yong: Saatnya Timnas Indonesia Punya Jalan Cerita Baru
Tes DNA Jadi Titik Balik Kasus
Hasil tes DNA dari Polri menjadi pukulan telak bagi narasi Lisa.
Keterangan resmi polisi menyebut:
- DNA CA cocok dengan Lisa
- Tidak ada kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil
> “Separuh DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, tapi tidak dengan Ridwan Kamil,” jelas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti.
Akhir Cerita Masih Misteri
Meski tes DNA sudah membantah klaim Lisa, kasus hukum tetap berlanjut ke pengadilan.
Lisa tampak ngotot melawan dan yakin masih ada fakta baru yang akan muncul.