TITIKTEMU.CO- Industri musik Indonesia kembali menghadapi perdebatan panas terkait hak cipta dan sistem royalti.
Sebanyak 29 musisi dari berbagai generasi resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum.
Para musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ini menuntut kejelasan soal performing rights dan sistem pembayaran royalti yang dinilai masih membingungkan dan berpotensi merugikan musisi.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias Akibat Sengketa Royalti
Siapa Saja Musisi yang Terlibat?
Musisi yang ikut dalam gugatan ini berasal dari berbagai genre dan generasi. Beberapa di antaranya adalah:
- Musisi senior: Armand Maulana, Titi DJ, Vina Panduwinata, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Rossa
- Musisi generasi muda: Nadin Amizah, Bernadya
Dengan latar belakang yang beragam, mereka bersatu dalam satu suara untuk memperjuangkan kejelasan hukum terkait hak cipta dan royalti di Indonesia.
Baca Juga: KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025 saat Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia
Menurut Armand Maulana, keputusan untuk menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa aturan royalti yang berlaku saat ini masih tidak jelas dan kurang mengakomodasi kepentingan musisi.
"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa, 11 Maret 2025.
VISI dalam pernyataan resminya di Instagram menyoroti tiga aspek utama yang mereka anggap krusial dalam sistem royalti:
Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta di MK: Perjuangan Royalti yang Tak Kunjung ada Kejelasan
1. Kejelasan Soal Performing Rights