Pembayaran transaksi tersebut dilakukan melalui transfer. Sementara itu, orang yang diduga menjadi pemasok barang tersebut masih menjadi sasaran penyelidikan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat menyatakan identitas pemasok telah diketahui penyidik. Polisi pun berencana melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga memasok narkoba kepada Revaldo.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Disebut Mundur, Kemenag Membantah: Ada Apa di Balik Panasnya Bursa Ketum PBNU?
Revaldo Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta aturan terkait obat yang mengandung psikotropika.
Penangkapan ini juga kembali menyoroti riwayat Revaldo yang sebelumnya pernah tersandung perkara narkoba. Namun, untuk kasus terbaru, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan aparat.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok. Dengan begitu, perkara Revaldo tidak berhenti pada penangkapan pengguna, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan di balik transaksi narkoba tersebut.***
Artikel Terkait
Akun WhatsApp Botok Pati Tiba-Tiba Diblokir, WhatsApp Ungkap Penyebabnya
Liburan Edukatif ke Lombok: 5 Desa Wisata yang Cocok untuk Anak
5 Wisata Ramah Anak di Ciwidey: Liburan Keluarga yang Seru dan Edukatif
Bukan Cuma Satu, 9 Bank di Indonesia Tumbang Sepanjang 2026: Apa yang Terjadi?
Nasaruddin Umar Disebut Mundur, Kemenag Membantah: Ada Apa di Balik Panasnya Bursa Ketum PBNU?
Desta Tinggalkan Vindes Setelah 5 Tahun, Pesannya ke Vincent Rompies Bikin Haru
Kecelakaan Maut Surabaya Berujung Penahanan, Sopir Outlander Terancam 6 Tahun Penjara