Kata OJK, Pinjol Kerap Tagih dengan Kata Kasar, Pelecehan Seksual, dan Teror. Masih Mau Pinjam?

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 18 Oktober 2021 | 20:38 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Infopublik.id)
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Infopublik.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA –  Pemerintah bakal menghentikan sementara izin financial technology  (fintech) pinjaman online atau pinjol.

Kebijakan itu menyusul arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas yang membahas masalah pinjol.

“Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penghentian sementara izin baru pinjol,” kata Menkominfo Johnny G Plate, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Polda Jawa Barat Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta

Selain penerapan bunga yang tinggi, kata Johnny, Presiden juga menginginkan tata kelola lebih baik terhadap manajemen pinjaman online.

Sementara itu terkait pinjol ilegal, kata Menkominfo, pemerintah tidak memberi tempat. Johnny meyebut pihaknya sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018.

Pada tahun ini, Kemenkominfo menutup 1.856 akun pinjol yang tersevar di website, google play, Yutube, Facebook, dan Instagram.

Baca Juga: Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol

“Kemeninfo yang menutup, sementara Polri yang menangani kasus-kasus di lapangan,” jelas Johnny.

Sementara itu, OJK juga terus melakukan upaya pemberantasan pinjol yang kerap meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas jasa keuangan.

“Banyak perusahaan pinjol yang menerabas aturan keuangan, termasuk penerapan bunga dan cara penagihan yang cenderung meneror,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga: Sikat Habis Pinjol Ilegal, Ini Pernyataan Tegas OJK & Polri bersama Tiga Lembaga Terkait

Wimboh menambahkan sepanjang 2019 hingga 2021 OJK menerima empat kategori pengaduan terbanyak dan berat dari masyarakat.

“Ada ancaman penyebaran data pribadi, dan penagihan kepada seluruh kontak telepon. Penagiahan cenderung meneror dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual,” ujarnya Wimboh dikutip dari TITIKTEMU.CO dari laman Info Publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: ojk.go.id, Info Publik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X