Sejak terbitnya SE No. 84 Kemenhub dan berlaku mulai 30 Agustus 2022, ketentuan melampirkan hasil skrining baik RT-PCR atau antigen sudah dihapuskan.
Penerapan kebijakan penggunaan masker juga tetap diberlakukan bagi penumpang kereta api baik kereta commuter maupun jarak jarak jauh atau antar kota.***