ekonomi

2 Negara asing tarik mi instan produk Indonesia. BPOM minta klarifikasi otoritas keamanan pangan Hongkong

Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:11 WIB
Otoritas pangan Hong Kong keluarkan pernyataan penarikan Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken (pic/pmjnews.com)

 

TITIKTEMU.CO - Dinyatakan dalam situs resmi BPOM RI, sehubungan dengan adanya informasi di laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada tanggal 27 September 2022 terkait penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap di Hong Kong, BPOM RI menyampaikan informasi sebagai berikut:

"Berdasarkan rilis CFS tersebut, terdapat satu produk asal Indonesia, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong," tulis pernyataan itu.

Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan. EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi.

Baca Juga: BMKG prediksi hari ini akan terjadi hujan dengan berbagai intensitas di kota-kota besar Indonesia

Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020."

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," lanjutnya.

Namun demikian, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwa saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.

Baca Juga: INFO LOKER : PT Pertamina International Shipping (PIS) membuka lowongan kerja, banyak posisi ditawarkan. Minat

Serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara, maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.

BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Serta melakukan sampling dan
pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di
Indonesia aman dikonsumsi.

Baca Juga: Gara-gara Jilat Kue Ulang Tahun TNI, Oknum Polantas Papua Barat Diproses, Ucapannya Juga Tak Sopan

BPOM RI kembali mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat  “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Sementara itu, Badan Pangan Singapura (SFA) menarik dua varian Mie Sedaap dari peredaran pada Kamis (6/10). Pasalnya, mi instan asal Indonesia itu mengandung pestisida jenis etilen oksida.

Halaman:

Tags

Terkini