Untuk menarik perhatian wisatawan dari luar kota dan masyarakat Solo, sejumlah tenant peserta SGS 8 menyediakan berbagai diskon dan hadiah.
PT KAI tentunya memperbolehkan penumpang membawa barang atau oleh-oleh sepulang dari Solo. Namun, ada syarat yang berlaku supaya barang bawaan bisa masuk ke dalam kereta api.
Pastikan membawa barang sesuai dengan regulasi, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan semua penumpang. Syarat barang bawaan adalah sebagai berikut:
- Volume bagasi maksimal 100 dm³. Dengan dimensi maksimal (L x P x T) 30 x 48 x 70 cm.
- Setiap penumpang hanya dapat membawa barang ke dalam kereta api sebanyak 20 kg.
- Maksimal terdiri dari 4 koli.
- Ketentuan kelebihan bagasi:
- Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut: Kelas Eksekutif Rp 10.000/kg, Kelas Bisnis Rp 6.000/kg dan Kelas Ekonomi Rp 2.000/kg
- Barang bawaan tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain. Serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
- Barang bawaan yang beratnya melebihi 200 dm³ (70 cm x48 cm x60 cm), tidak boleh dibawa masuk ke dalam kereta api. Dan disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.
Baca Juga: Batik, Sejarah, Makna dan Cara Membatik. Sudah Dilakukan Sejak Jaman Kerajaan Majapahit
Selain itu penumpang kereta api jarak jauh tetap harus memenuhi persyaratan sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 tahun 2022.
Di antaranya untuk penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster), warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Bagi yang tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Sedangkan penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Apabila berasal dari perjalanan luar negeri, penumpang tidak wajib vaksin. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Di Makassar Terpopuler, Nomor 10 Namanya Sudah Mendunia
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***