ekonomi

Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan Dicabut Oleh Pemerintah. Ini Penjelasannya.

Jumat, 7 Januari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah cabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan dan HGU Perkebunan (Sekretariat Kabinet)

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Baca Juga: Sah, Kini JMSI Jadi Konstituen Baru Dewan Pers!

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Presiden yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.***

Halaman:

Tags

Terkini