ekonomi

Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan Dicabut Oleh Pemerintah. Ini Penjelasannya.

Jumat, 7 Januari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah cabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan dan HGU Perkebunan (Sekretariat Kabinet)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Flurona yang Bikin Heboh, Varian Baru Covid-19? Begini Penjelasannya

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Tim Seleksi Serahkan Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu Kepada Presiden. Ini Daftar Lengkapnya

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut oleh pemerintah.

Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Baca Juga: Yogjakarta Targetkan Pembelajaran Tatap Muka, PTM 100 Persen di Akhir Januari

Pemerintah akan terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini